Tusi dan Wewenang

Tugas PPID

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tertuang dalam KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID Unit Kanwil Kemenag Prov. Sumbar merupakan bagian dari PPID Utama Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fungsi PPID

Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat.

Wewenang PPID

Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tertuang dalam KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID Unit Kanwil Kemenag Prov. Sumbar merupakan bagian dari PPID Utama Kementerian Agama Republik Indonesia.