Standar Biaya Perolehan Informasi
Standar Layanan PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
MAKLUMAT PELAYANAN:
Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK:
Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin – Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB – 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB – 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.30 WIB
STANDAR BIAYA/TARIF PEROLEHAN INFORMASI:
PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

