Standar Pengumuman
Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Sebagai Berikut:

1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
  a) Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  b) Mudah dipahami; dan
  c) Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
  a) Papan pengumuman;
  b) Laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
  c) Media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
  d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
  e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;

3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille
.