Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
TUGAS:
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada
masyarakat di provinsi.
2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama.
3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang zakat dan wakaf.
4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
5. Pembinaan kerukunan umat beragama.
6. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
7. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
8. Pelaksanaan hubungan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.
Tugas dan Fungsi Unit Layanan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi
1. Bidang Pendidikan Madrasah —–>
1. Bidang Pendidikan Madrasah <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah.
FUNGSI:
1. Penyusunan program dan kebijakan pendidikan madrasah.
2. Pembinaan kelembagaan dan tata kelola madrasah.
3. Pembinaan kurikulum, kesiswaan, dan penjaminan mutu madrasah.
4. Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.
5. Pengelolaan bantuan dan sarana prasarana madrasah.
6. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pendidikan madrasah.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan izin operasional madrasah.
2. Layanan piagam statistik madrasah.
3. Layanan pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.
4. Layanan bantuan pendidikan madrasah.
5. Layanan legalisasi dokumen pendidikan madrasah.
2. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam —–>
2. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.
FUNGSI:
1. Pembinaan pendidikan agama Islam pada sekolah.
2. Pembinaan pendidikan diniyah dan pendidikan Al-Qur’an.
3. Pembinaan pondok pesantren.
4. Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan keagamaan Islam.
5. Pengelolaan bantuan pendidikan keagamaan Islam.
6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan izin operasional pondok pesantren.
2. Layanan izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah.
3. Layanan izin operasional lembaga pendidikan Al-Qur’an.
4. Layanan statistik dan registrasi lembaga pendidikan keagamaan.
5. Layanan bantuan pendidikan keagamaan Islam.
3. Bidang Urusan Agama Islam —–>
3. Bidang Urusan Agama Islam <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam.
FUNGSI:
1. Pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA).
2. Pembinaan keluarga sakinah.
3. Pembinaan kemasjidan.
4. Pembinaan hisab rukyat.
5. Pembinaan layanan dan produk syariah.
6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program urusan agama Islam.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan pembinaan dan penguatan KUA.
2. Layanan konsultasi keluarga sakinah.
3. Layanan informasi hisab rukyat.
4. Layanan pembinaan dan pendataan masjid.
5. Layanan konsultasi layanan syariah.
4. Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf —–>
4. Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerangan agama Islam serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
FUNGSI:
1. Pembinaan penyuluh agama Islam.
2. Pengembangan kemitraan umat dan dakwah.
3. Pembinaan dan pemberdayaan zakat.
4. Pembinaan dan pengelolaan wakaf.
5. Pembinaan lembaga keagamaan Islam.
6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan rekomendasi dan pembinaan nazir wakaf.
2. Layanan konsultasi zakat dan wakaf.
3. Layanan data dan informasi wakaf.
4. Layanan pembinaan penyuluh agama Islam.
5. Layanan informasi dan konsultasi keagamaan Islam.
5. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen —–>
5. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
FUNGSI:
1. Pembinaan kelembagaan keagamaan Kristen.
2. Pembinaan pendidikan agama Kristen.
3. Pembinaan penyuluh agama Kristen.
4. Pembinaan rumah ibadah dan organisasi keagamaan Kristen.
5. Monitoring dan evaluasi program.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan pembinaan lembaga keagamaan Kristen.
2. Layanan pembinaan penyuluh agama Kristen.
3. Layanan data dan informasi keagamaan Kristen
4. Layanan rekomendasi kegiatan keagamaan Kristen.
6. Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik —–>
6. Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
FUNGSI:
1. Pembinaan kelembagaan keagamaan Katolik.
2. Pembinaan pendidikan agama Katolik.
3. Pembinaan penyuluh agama Katolik.
4. Pembinaan rumah ibadah dan organisasi keagamaan Katolik.
5. Monitoring dan evaluasi program.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan pembinaan lembaga keagamaan Katolik.
2. Layanan pembinaan penyuluh agama Katolik.
3. Layanan data dan informasi keagamaan Katolik
4. Layanan rekomendasi kegiatan keagamaan Katolik.
7. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu —–>
7. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
FUNGSI:
1. Pembinaan kelembagaan keagamaan Hindu.
2. Pembinaan pendidikan agama Hindu.
3. Pembinaan penyuluh agama Hindu.
4. Pembinaan rumah ibadah dan organisasi keagamaan Hindu.
5. Monitoring dan evaluasi program.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan pembinaan lembaga keagamaan Hindu.
2. Layanan pembinaan penyuluh agama Hindu.
3. Layanan data dan informasi keagamaan Hindu
4. Layanan rekomendasi kegiatan keagamaan Hindu.
8. Bidang Bimbingan Masyarakat Buddha —–>
8. Bidang Bimbingan Masyarakat Buddha <
TUGAS:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
FUNGSI:
1. Pembinaan kelembagaan keagamaan Buddha.
2. Pembinaan pendidikan agama Buddha.
3. Pembinaan penyuluh agama Buddha.
4. Pembinaan rumah ibadah dan organisasi keagamaan Buddha.
5. Monitoring dan evaluasi program.
UNIT LAYANAN:
1. Layanan pembinaan lembaga keagamaan Buddha.
2. Layanan pembinaan penyuluh agama Buddha.
3. Layanan data dan informasi keagamaan Buddha.
4. Layanan rekomendasi kegiatan keagamaan Buddha.
Tugas dan Fungsi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
TUGAS:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, serta administrasi umum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
1. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah.
2. Pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara (BMN) meliputi perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan serta aset.
3. Pelaksanaan urusan kepegawaian, meliputi administrasi kepegawaian, pengembangan SDM, pembinaan disiplin, penilaian kinerja, dan kesejahteraan pegawai.
4. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pengembangan kelembagaan, serta penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan.
5. Pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, meliputi penyusunan produk hukum, dokumentasi hukum, publikasi, pelayanan informasi, dan kehumasan.
6. Koordinasi pelaksanaan kerukunan umat beragama, termasuk fasilitasi hubungan antarumat beragama dan dukungan terhadap kegiatan kerukunan.
7. Pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan layanan administrasi umum lainnya.
8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha.
UNIT LAYANAN PADA BAGIAN TATA USAHA:
1. Layanan Perencanaan dan Penganggaran.
2. Layanan Keuangan.
3. Layanan Barang Milik Negara (BMN).
4. Layanan Kepegawaian.
5. Layanan Organisasi dan Tata Laksana.
6. Layanan Reformasi Birokrasi.
7. Layanan Hukum dan Dokumentasi Hukum.
8. Layanan Hubungan Masyarakat.
9. Layanan Kerukunan Umat Beragama.
10. Layanan Persuratan dan Kearsipan.
11. Layanan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan.
12. Layanan Data dan Teknologi Informasi.
13. Layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
14. Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
(Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA)